Judi Online telah menjadi salah satu langkah seseorang untuk menghasil duit bersama dengan jumlah yang besar. Cuma bersama dengan bermodalkan smartphone dan duwit puluhan ribu rupiah yang mencoba peruntungan nashi tersebut.
Namun didalam jangka yang panjang ini, judi melalui internet ini bisa bikin seseorang jadi kecanduan dan sehingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan criminal demi memainkan judi ini. Lalu hukuman apa yang dapat didapatkan bagi para pelaku judi online ini? Simak dibawah ini:
Negara kita Indonesia terdapatnya akitvitas perjudian yang telah dilarang oleh pemerintah, dikarenakan dapat merugikan penduduk dan melanggar norma keagamaan. Khusus judi online. UUD informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian bersama dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 th. atau denda paling besar senilai Rp.1 Miliar.
Selain itu juga, menurut Dedy pemberantasan Judi di Indonesia ini cukup berat. Karena web ataupun aplikasi terus – menerus bermunculan bersama nama yang tidak serupa – beda dan menjadi susah bagi kita untuk laksanakan penelurusan lebih lanjut.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Karyawan Cuti Peralatan Rumah Sakit! Kerugian meraih Rp.77 juta